Visi Desa Arenan : Terwujudnya masyarakat Desa Arenan yang religi, aman, adil, makmur, dan sejahtera (Baidatun Toyyibatun Warobbun Ghofur)

Artikel

Perlindungan Masyarakat (LINMAS) Desa Arenan

30 April 2014 18:53:18  Administrator  191 Kali Dibaca 

Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

Tugas Linmas :
  1. Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan.
  2. Masyarakat serta pengamanan swakarsa.
  3. Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa.
  4. Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa.
  5. Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu.
  6. Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu.
  7. Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana;
  8. Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat.
  9. Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat.
  10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.

Anggota Linmas Desa Arenan:

  1. Ketua : Sugianto
  2.  

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image